FKWB – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI baru saja mengeluarkan keputusan penting yang menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang tidak melanggar kode etik. Keputusan ini menjadi penutup dari serangkaian investigasi panjang yang menimpa para anggota KPU tersebut. Keputusan ini tentu membawa angin segar dan pemulihan nama baik bagi mereka yang terlibat.
Hal ini sebagaimana dalam sidang pembacaan putusan untuk 4 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (8/7/2024) yang disiarkan secara live streaming.
Pada awalnya, Ketua dan Anggota KPU Pangkalpinang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam proses penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut. Tuduhan ini memicu serangkaian investigasi dan pemeriksaan oleh DKPP. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti, kesaksian, dan berbagai analisis yang mendalam.
Keputusan DKPP yang menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Pangkalpinang tidak melanggar kode etik adalah hasil dari proses panjang dan mendalam. DKPP menemukan bahwa tidak ada bukti yang cukup kuat untuk mendukung tuduhan pelanggaran kode etik tersebut. Dengan demikian, nama baik Ketua dan Anggota KPU Pangkalpinang dipulihkan.
Putusan yang dibacakan oleh anggota DKPP bahwa menyimpulkan sebagai berikut:
- DKPP berwenang mengadili aduan pengadu
- Pengadu mempunyai legal standing
- Teradu 1,2,3,4,5 dan 6 tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.
Maka dari hasil kesimpulan tersebut, Dengan ini DKPP memutuskan ;
- Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya
- Merehabilitasi nama baik teradu 6, Husein selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Bangka Belitung terhitung sejak putusan ini dibacakan.
- Merehabilitasi nama baik teradu 1 yakni Sobarian selaku Ketua merangkap anggota KPU kota Pangkalpinang, Teradu 2 Margarita, teradu 3 Tri Pertiwi, Teradu 4 Muhammad, dan teradu 5 Rido Istira masing-masing anggota KPU Kota Pangkalpinang, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
- Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
- Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian bersyukur setelah mendengar keputusan dari DKPP, serta pihaknya akan terus bekerja lebih baik lagi.
” Alhamdulillah, kami (Ketua dan Anggota KPU _red) kota Pangkalpinang sudah selesai mendengarkan putusan dari DKPP. Kmi selalu akan meningkat layanan dan kerja lebih baik sesuai regulasi yang ada,” ucapnya kepada awak media saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA.
” Serta kami selalu menerima saran serta masukan yang membangun dan bisa meningkatkan kerja-kerja kpu kota Pangkalpinang,” ucapnya.(*)
Sumber berita nidianews.com