FKWB – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama tim TPID Provinsi Bangka Belitung akan berikan sanksi tegas kepada penjual gas elpigi 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal ini di katakan Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan saat melakukan monitoring ketersediaan stok gas elpiji 3 Kg di agen-agen elpigi Pangkalpinang.
“Tidak ada kenaikan harga elpigi 3kg, karena HET elpigi 3kg sudah di tetapkan oleh pusat Rp.18.000,- yang merupakan subsidi dari pemerintah,” ungkap Lusje, Rabu (03/07/2024).
Terkait itu, Lusje bersama tim TPID Bangka Belitung akan melakukan cek dan ricek kelapangan langsung agar mengetahui siapa yang menjual elpigi di atas HET.
“Siapa yang menjual di atas HET maka akan di kenakan sanksi yakni pinalti. Sehingga para agen/pangkalan dan penjual elpigi di atas HET untuk di cabut perizinan penjualannya. Laporkan jika terdapat yang menjual elpigi 3 kg di atas HET,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Pj Wali Kota juga menghimbau kepada TNI/Polri dan PNS untuk menggunakan gas elpigi tabung 12 Kg, karena gas elpigi 3 Kg untuk masyarakat.
“Viralkan jika di temukan TNI/Polri dan PNS menggunakan eligi 3 kg, karena itu merupakan subsidi dari pemerintah untuk masyarakat,” tukas Lusje.(*)
Sumber beritalain.id