banner 728x250
Berita  

Mahasiswa di Pangkalpinang Lakukan Demo Buntut Baleg DPR RI Anulir Putusan MK

banner 120x600
banner 468x60
Share

Pangkalpinang, FKWB – Ratusan massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Bangka Belitung bersama mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi menggelar aksi demonstrasi di Jalan Sudirman, Pangkalpinang. Aksi ini melibatkan sejumlah organisasi mahasiswa seperti BEM Fisip UBB, GMNI, HMI, Walhi, Polman 12, dan IAIN dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Demonstrasi ini merupakan reaksi keras terhadap keputusan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Pilkada. Jumat, (23/8/2024).

Perwakilan BEM Fisip UBB, Ipung Zain, menjelaskan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh keputusan Baleg DPR RI yang dianggap mengabaikan putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya Nomor 60/PUU-XXII/2024, telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, memberikan peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap mencalonkan kandidat dengan memenuhi syarat suara tertentu.

banner 325x300

Putusan ini memungkinkan partai politik atau koalisi yang tidak mendapatkan kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah selama mereka memenuhi perolehan suara yang disyaratkan oleh MK. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang diatur oleh MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Ipung Zain juga menyoroti fenomena kotak kosong yang menjadi perhatian khusus di Kota Pangkalpinang. Dalam orasinya, ia mengajak massa untuk mendukung dan mengkampanyekan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Menurutnya, di beberapa kabupaten/kota di Bangka Belitung, seperti Kota Pangkalpinang, terdapat potensi hanya ada satu pasangan calon yang maju melawan kotak kosong.

Merujuk pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat memiliki hak untuk mengkampanyekan kotak kosong. Jika calon tunggal tidak mendapatkan 50 persen plus satu dari total suara sah, maka kotak kosong dinyatakan menang, dan posisi kepala daerah akan diisi oleh penjabat sementara yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Para demonstran menegaskan bahwa DPR RI harus menghormati putusan MK dan tidak mengabaikannya. Mereka menilai bahwa pembatalan putusan MK oleh Baleg DPR RI adalah bentuk pengangkangan terhadap supremasi hukum dan demokrasi. Tindakan ini dianggap merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Para demonstran juga menyuarakan kekhawatiran bahwa langkah Baleg DPR RI ini akan berdampak negatif pada pelaksanaan Pilkada 2024 di seluruh Indonesia. Mereka meminta agar DPR RI segera menarik kembali keputusan yang dianggap kontroversial ini demi menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.(*)

banner 325x300