FKWB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang gelar Paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023, Senin (15/7/2024) bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Pejabat (Pj) Walikota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan dalam pidatonya menyampaikan bahwa telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2023.
“Saya ucapkan terimakasih dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 186 ayat (1).
Dimana pasal dari 186 ayat (1) yang menyatakan, “Rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan perkada kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 3 hari kerja, terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota”, ujarnya.
Dijelaskan Pj Walikota Lusje Rancangan APBD Tahun 2023 diantaranya berupa laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realiasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas, rangkuman diantaranya, LRA adalah pendapatan Rp 1.044,028 triliunan (Satu triliun empat puluh empat koma dua puluh delapan miliar rupiah).
Selanjutnya Belanja Daerah Rp 1.104,186 triliun (Satu triliun seratus empat koma seratus delapan puluh enam miliar rupiah).
Pembiayaan, penerima Rp 162,851 miliar (Seratus enam puluh dua koma delapan ratus lima puluh satu miliar). Sedangkan pengeluaran Rp 500 juta (Lima ratus Juta rupiah).
Pembiayaan Neto Rp 162,351 miliar (Seratus enam puluh dua koma tiga ratus lima puluh satu miliar rupiah). Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun Anggaran 2023 senilai Rp 192,193 miliar (Seratus dua koma seratus sembilan puluh tiga miliar rupiah).
Selain LRA adalah Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas, katanya.(*)
Sumber: rakyatpos.com